Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pendahuluan

Sebagai perwujudan GCG dan pengendalian internal, Perseroan menciptakan sistem pelaporan yang disebut Whistleblowing System. Dengan sistem ini, Perseroan mendorong setiap individu Perseroan dan Pihak External untuk melaporkan setiap pelanggaran etika dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti.

 

Sistem ini diterapkan untuk memitigasi potensi risiko dan menciptakan lingkungan Perseroan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan berperilaku etis dalam menjalankan/mengelola Perseroan. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada Pelapor.

Definisi
Whistleblowing System (WBS)

adalah suatu mekanisme yang dibentuk untuk menerima dan menelaah laporan tindak pelanggaran yang diterima Perseroan, memeriksa tindak pelanggaran yang dilaporkan, memberikan perlindungan yang diperlukan terkait laporan yang diterima serta menyelesaikan penanganan laporan tindak pelanggaran.

Pelapor

adalah orang perseorangan atau lembaga yang menyampaikan laporan tindak pelanggaran di Perseroan.

Terlapor

adalah personel Perseroan, baik secara sendirian atau bekerja sama dengan pihak lain, yang berdasarkan Laporan Tindak Pelanggaran diduga melakukan tindak pelanggaran.

Tim Pengelola Whistleblowing System (WBS)

adalah tim yang dibentuk oleh Direksi untuk menerima dan menelaah laporan tindak pelanggaran, mengusulkan pemeriksaan tindak pelanggaran yang dilaporkan dan perlindungan yang diperlukan terkait laporan yang diterima serta memantau penyelesaian penanganan laporan tindak pelanggaran.

Tim Investigasi

adalah suatu tim yang ditunjuk oleh Direksi untuk melakukan investigasi yang bertujuan untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang tindak pelanggaran yang terjadi.

Bukti-Bukti yang Mendukung

adalah data dan informasi yang bersesuaian dengan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang dugaan tindak pelanggaran yang terjadi.

Tindak Pelanggaran

adalah perbuatan yang dilakukan oleh personel Perseroan, baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain, yang bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan, peraturan Perusahaan atau norma dan etika yang berlaku dan dapat merugikan Perseroan.

Laporan Tindak Pelanggaran

adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor melalui WBS yang memuat penjelasan mengenai tindak pelanggaran yang terjadi.

Laporan Hasil Penelaahan

adalah informasi yang disampaikan oleh Tim Pengelola WBS kepada Direksi yang memuat gambaran mengenai tindak pelanggaran yang terjadi, usulan penanganan lanjutan dan perlindungan yang diperlukan.

Manajemen Terkait

adalah manajemen atau kepala departemen yang terkait dari terlapor.

Mekanisme Pengiriman Laporan

Perseroan telah menyediakan berbagai media untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam menyampaikan pelaporan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Perseroan dengan mekanisme sebagai berikut

Situs Perusahaan
www.sunindogroup.com
E-mail Tim WBS

Berikut ini adalah syarat-syarat pelapor:

  • Pelaporan dapat dilakukan secara anonim atau dilengkapi dengan identitas pelapor dengan melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran sementara
  • Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor
  • Perseroan menjamin perlindungan Tim Pengelola WBS dan Tim Investigasi serta pihak-pihak yang melakukan investigasi serta pihak-pihak yang memberikan informasi terkait pengaduan
Jenis Pelanggaran
Korupsi / Penggelapan

Perilaku karyawan yang secara tidak wajar dan tidak legal untuk memperkaya diri atau memperkaya kerabatnya dengan menyalahgunakan kekuasaan dan atau jabatan yang dipercayakan kepada mereka.

Pencurian

Mengambil barang atau sesuatu baik seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain atau Perseroan secara melawan hukum.

Penipuan

Tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri/kelompok dengan atau tanpa merugikan Perseroan.

Suap

Menerima atau memberikan hadiah yang dilakukan oleh karyawan.

Benturan Kepentingan

Situasi dimana seorang personel Perseroan yang memiliki kekuasaan, jabatan dan kewenangan diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya baik secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang diambil yang dapat merugikan Perseroan.

Perbuatan Asusila

Bentuk perilaku atau tindakan tidak senonoh, melecehkan atau melakukan pelecehan seksual dengan rekan kerja, bawahan atau atasan atau pimpinan Perseroan dan keluarganya.

Tindakan yang melanggar hukum dan peraturan Perseroan

Melakukan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian Perseroan, melakukan kelalaian pelaksanaan kebijakan dan prosedur Perseroan.

Pengelolaan Laporan Pelanggaran
Butuh Informasi Lebih Lanjut ?

Anda dapat melihat Struktur Organisasi kami, Kirim Laporan atau Hubungi Kami