Sistem Pelaporan Pelanggaran
|
Pendahuluan Sebagai perwujudan GCG dan pengendalian internal, Perseroan menciptakan sistem pelaporan yang disebut Whistleblowing System. Dengan sistem ini, Perseroan mendorong setiap individu Perseroan dan Pihak External untuk melaporkan setiap pelanggaran etika dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti.
Sistem ini diterapkan untuk memitigasi potensi risiko dan menciptakan lingkungan Perseroan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan berperilaku etis dalam menjalankan/mengelola Perseroan. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada Pelapor. |
adalah suatu mekanisme yang dibentuk untuk menerima dan menelaah laporan tindak pelanggaran yang diterima Perseroan, memeriksa tindak pelanggaran yang dilaporkan, memberikan perlindungan yang diperlukan terkait laporan yang diterima serta menyelesaikan penanganan laporan tindak pelanggaran.
adalah orang perseorangan atau lembaga yang menyampaikan laporan tindak pelanggaran di Perseroan.
adalah personel Perseroan, baik secara sendirian atau bekerja sama dengan pihak lain, yang berdasarkan Laporan Tindak Pelanggaran diduga melakukan tindak pelanggaran.
adalah tim yang dibentuk oleh Direksi untuk menerima dan menelaah laporan tindak pelanggaran, mengusulkan pemeriksaan tindak pelanggaran yang dilaporkan dan perlindungan yang diperlukan terkait laporan yang diterima serta memantau penyelesaian penanganan laporan tindak pelanggaran.
adalah suatu tim yang ditunjuk oleh Direksi untuk melakukan investigasi yang bertujuan untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang tindak pelanggaran yang terjadi.
adalah data dan informasi yang bersesuaian dengan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang dugaan tindak pelanggaran yang terjadi.
adalah perbuatan yang dilakukan oleh personel Perseroan, baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain, yang bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan, peraturan Perusahaan atau norma dan etika yang berlaku dan dapat merugikan Perseroan.
adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor melalui WBS yang memuat penjelasan mengenai tindak pelanggaran yang terjadi.
adalah informasi yang disampaikan oleh Tim Pengelola WBS kepada Direksi yang memuat gambaran mengenai tindak pelanggaran yang terjadi, usulan penanganan lanjutan dan perlindungan yang diperlukan.
adalah manajemen atau kepala departemen yang terkait dari terlapor.
Perseroan telah menyediakan berbagai media untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam menyampaikan pelaporan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Perseroan dengan mekanisme sebagai berikut
|
Situs Perusahaan
www.sunindogroup.com
|
E-mail Tim WBS
|
Berikut ini adalah syarat-syarat pelapor:
Perilaku karyawan yang secara tidak wajar dan tidak legal untuk memperkaya diri atau memperkaya kerabatnya dengan menyalahgunakan kekuasaan dan atau jabatan yang dipercayakan kepada mereka.
Mengambil barang atau sesuatu baik seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain atau Perseroan secara melawan hukum.
Tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri/kelompok dengan atau tanpa merugikan Perseroan.
Menerima atau memberikan hadiah yang dilakukan oleh karyawan.
Situasi dimana seorang personel Perseroan yang memiliki kekuasaan, jabatan dan kewenangan diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya baik secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang diambil yang dapat merugikan Perseroan.
Bentuk perilaku atau tindakan tidak senonoh, melecehkan atau melakukan pelecehan seksual dengan rekan kerja, bawahan atau atasan atau pimpinan Perseroan dan keluarganya.
Melakukan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian Perseroan, melakukan kelalaian pelaksanaan kebijakan dan prosedur Perseroan.
Anda dapat melihat Struktur Organisasi kami, Kirim Laporan atau Hubungi Kami