Kebijakan Mutu

Penilaian customer dan prinsipal menentukan tingkat kualitas jasa dan produk kami

Kebijakan K3LL

Seiring dengan tujuan kami untuk diakui di industri minyak dan gas sebagai perusahaan yang memiliki komitmen terhadap aspek keselamatan dan kesehatan pekerja, peralatan dan lindung lingkungan kami menetapkan dasar kebijakan sebagai berikut.

 


Dasar Kebijakan Keselamatan kami adalah setiap pekerja berhak mendapatkan tempat yang aman untuk bekerja. Untuk itu, setiap pekerja memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keselamatan bagi dirinya sendiri dan sesama pekerja. Bertanggung jawab sebagai pelopor keselamatan dan memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan “stop work authority” bila pada pekerjaan tersebut terdapat unsafe action dan unsafe condition serta segera melaporkan kejadian tersebut kepada superior untuk mendapatkan mitigasi dari keadaan tersebut. Untuk mendukung pencapaian keselamatan kami berkomitmen:

 

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan keselamatan, peraturan HSE perusahaan, peraturan dan persyaratan pelanggan serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Meminimalisir bahaya dan risiko keselamatan serta kerugian akibat aktivitas Perusahaan dengan melakukan perbaikan berkelanjutan.
  3. Memastikan subkontraktor dan mitra kerja mengikuti kebijakan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  4. Menyediakan kebutuhan pelatihan dan pengembangan termasuk pelatihan HSE sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab.
  5. Menetapkan program dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Membentuk organisasi Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
  7. Melakukan pemeriksaan dan audit HSE regular

 

Dasar Kebijakan Kesehatan kami, semua pekerja harus memiliki kesadaran bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah, diantaranya:

 

  1. Melakukan upaya preventif terhadap potensi penyakit menular dan penyakit akibat kerja di tempat kerja
  2. Meningkatkan kesehatan karyawan dengan terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok dan mematuhi peraturan larangan merokok pada area atau lokasi kerja, khususnya area operasi minyak dan gas
  3. Melarang penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang pada area atau lokasi kerja manapun

 

Adapun Dasar Kebijakan Lingkungan, kami berkomitmen untuk mendukung pencapaian lingkungan, diantaranya:

 

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan dan penerapan sistem manajemen lingkungan dalam internal Perusahaan
  2. Memitigasi dan mengidentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan agar tidak memiliki dampak bagi lingkungan baik dalam operasi internal maupun eksternal Perusahaan
  3. Melakukan penanganan, penanggulangan dan pengolahan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas Perusahaan
  4. Meningkatkan dan memelihara kinerja lingkungan berkelanjutan dalam memenuhi target tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)

 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja dan anak Perusahaan serta kontraktor.