Kebijakan Mutu

Penilaian customer dan prinsipal menentukan tingkat kualitas jasa dan produk kami

Kebijakan K3LL

Harapan kami untuk diakui dalam industri ini sebagai perusahaan dengan risiko rendah dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, peralatan, dan lingkungan, dan lingkungan sesuai dengan undang-undang dan peraturan Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan. Seluruh karyawan berkontribusi terhadap pengakuan ini dan komitmen terhadap Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan diharapkan dari setiap karyawan.

Dasar dari kebijakan keselamatan kami adalah bahwa setiap karyawan berhak atas tempat yang aman untuk bekerja. Setiap karyawan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung dan panduan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan dengan cara yang aman.

Kebijakan kami adalah bahwa tidak ada pekerjaan yang begitu penting sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara yang aman. Oleh karena itu, setiap karyawan memiliki tanggung jawab dasar untuk menciptakan keselamatan bagi dirinya sendiri dan sesama karyawan.

Setiap supervisor bertanggung jawab untuk menjadi teladan dalam hal keselamatan dan dengan mengikutsertakan semua karyawan, menciptakan sikap di mana setiap orang berbagi keselamatannya dengan keselamatan sesama karyawan.

Kepatuhan terhadap aturan keselamatan sangat penting ketika mengevaluasi kualitas pekerjaan.

Untuk mewujudkan tujuan ini, semua karyawan harus mengembangkan sikap bahwa seluruh kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah. Hal ini juga mengharuskan semua karyawan untuk melakukan bagian mereka dalam mewujudkan tujuan ini.

Perusahaan menghargai dan mengakui tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi lingkungan. Semua karyawan harus diarahkan untuk memastikan perlindungan lingkungan.


Dalam rangka mencapai tujuan Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan, PT Sunindo Pratama Tbk menyatakan: 

 

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan keselamatan, peraturan HSE perusahaan, peraturan dan persyaratan pelanggan serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Meminimalisir bahaya dan risiko keselamatan serta kerugian akibat aktivitas Perusahaan dengan melakukan perbaikan berkelanjutan.
  3. Memastikan subkontraktor dan mitra kerja mengikuti kebijakan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  4. Menyediakan kebutuhan pelatihan dan pengembangan termasuk pelatihan HSE sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab.
  5. Menetapkan program dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Membentuk organisasi Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
  7. Melakukan pemeriksaan dan audit HSE regular