Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan Pemegang Saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan laba bersih yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para Pemegang Saham kepada Perseroan. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen yang akan dibagikan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, manajemen Perseroan berkomitmen untuk membagikan dividen tunai sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perseroan setelah menyisihkan untuk cadangan wajib mulai tahun buku 2023 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan Pasar Modal dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi laba ditahan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan dan kebutuhan kas Perseroan.
Pendistribusian Dividen Sejak Penawaran Umum Perdana Saham
Tahun | Laba Bersih |
Total Dividen | Dividen Per Saham |
Rasio Pembayaran Dividen |
Cum Dividen di Pasar Tunai |
Ex Dividen di Pasar Tunai |
Pembayaran Dividen |
2022 | IDR 73.154.943.228 | IDR 7.500.000.000 | IDR 3 | 10.25% | July 12, 2023 | July 13, 2023 | August 3, 2023 |
2023 | IDR 100.859.838.442 | IDR 11.000.000.000 | IDR 4,4 | 10.91% | June 26, 2024 | June 27, 2024 | July 12, 2024 |