Informasi Dividen
Informasi
Dividen
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), keputusan untuk membayar dividen mengacu pada ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan serta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi Direksi Perusahaan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan jika Perusahaan mencatatkan laba bersih positif. Anggaran Dasar Perusahaan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan syarat pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perusahaan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur ataupun menghambat kegiatan usaha Perusahaan. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perusahaan setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perusahaan. Jika pada akhir tahun buku Perusahaan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan wajib dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perusahaan. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perusahaan.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perusahaan dari waktu ke waktu, Perusahaan berencana untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Besaran dividen yang akan dibagikan bergantung pada laba Perusahaan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan keuangan Perusahaan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perusahaan untuk menetapkan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan.
Setelah Penawaran Umum Perdana, manajemen Perusahaan berkomitmen untuk membagikan dividen tunai sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perusahaan setelah penyisihan cadangan wajib, dimulai pada tahun buku 2023, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan keuangan Perusahaan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perusahaan untuk menetapkan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan.
Penetapan besaran dan pembayaran dividen atas saham-saham ini akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perusahaan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain laba ditahan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, dan kebutuhan kas Perusahaan.
Pembagian Dividen Sejak Penawaran Umum Perdana
| Tahun Anggaran | Laba Bersih | Dividen Total | Dividen per Saham | Rasio Pembayaran Dividen | Cum Dividen di Pasar Spot | Ex Dividen di Pasar Spot | Pembayaran Dividen |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2022 | IDR 73,154,943,228 | IDR 7,500,000,000 | IDR 3 | 10.25% | 12 Juli 2023 | 13 Juli 2023 | 3 Agustus 2023 |
| 2023 | IDR 100,859,838,442 | IDR 11,000,000,000 | IDR 4,4 | 10.91% | 26 Juni 2024 | 27 Juni 2024 | 12 Juli 2024 |
| 2024 | IDR 205,366,366,140 | IDR 50,000,000,000 | IDR 20,78 | 24.35% | 24 Juni 2025 | 25 Juni 2025 | 16 Juli 2025 |
Informasi Saham
Informasi Saham
Informasi Keterbukaan
Informasi Keterbukaan
Institusi & Penunjang Pasar Modal
Institusi & Penunjang Pasar Modal
PT Adimitra Jasa Korpora (Biro Administrasi Efek)
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
-
021 - 29745222
-
021 - 29289961
Christina Dwi Utami, SH, MHum, Mkn (Kantor Notaris)
Jl. KH. Zainul Arifin No. 2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Taman Sari Jakarta Barat 11140
-
021 - 29289961
-
021 - 6337851
Kanaka Puradiredja Suhartono (Kantor Akuntan Publik)
The Royal Palace
Jl. Prof. Dr. Soepomo No.178A-C 29
Tebet , Jakarta Selatan 12870
-
021 - 8313861
-
021 - 8313871