PT Sunindo Pratama

PENDAHULUAN

Sebagai perwujudan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan pengendalian internal, Perusahaan telah membentuk sistem pelaporan yang disebut Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Melalui sistem ini, Perusahaan mendorong setiap individu di dalam Perusahaan maupun pihak eksternal untuk melaporkan setiap pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan Perusahaan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti.

Sistem ini diterapkan untuk memitigasi potensi risiko dan menciptakan lingkungan perusahaan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menjunjung perilaku etis dalam menjalankan/mengelola Perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower).

PT Sunindo Pratama

DEFINISI

Definisi Pelaporan Pelanggaran

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS)

adalah mekanisme yang dibentuk untuk menerima dan meninjau laporan pelanggaran yang diterima oleh Perusahaan, memeriksa pelanggaran yang dilaporkan, memberikan perlindungan yang diperlukan terkait dengan laporan yang diterima, dan menyelesaikan penanganan laporan pelanggaran.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Pelapor Pelanggaran

adalah individu atau lembaga yang mengajukan laporan pelanggaran di Perusahaan.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Pihak yang Dilaporkan

adalah Personel Perusahaan, baik sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, yang berdasarkan Laporan Pelanggaran diduga melakukan pelanggaran.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Tim Manajemen Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing Management Team/WBS)

adalah tim yang ditunjuk oleh Dewan Direksi untuk menerima dan meninjau laporan pelanggaran, mengusulkan pemeriksaan pelanggaran yang dilaporkan dan perlindungan yang diperlukan terkait dengan laporan yang diterima, serta memantau penyelesaian penanganan laporan pelanggaran.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Tim Investigasi

adalah mekanisme yang dibentuk untuk menerima dan meninjau laporan pelanggaran yang diterima oleh Perusahaan, memeriksa pelanggaran yang dilaporkan, memberikan perlindungan yang diperlukan terkait dengan laporan yang diterima, dan menyelesaikan penanganan laporan pelanggaran.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Bukti Pendukung

adalah data dan informasi yang sesuai dengan fakta atau peristiwa sebenarnya tentang dugaan pelanggaran yang terjadi.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Pelanggaran

adalah tindakan yang dilakukan oleh Personil Perusahaan, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain, yang bertentangan dengan hukum dan peraturan, peraturan Perusahaan atau norma dan etika yang berlaku dan dapat merugikan Perusahaan.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Laporan Pelanggaran

adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor melalui WBS yang berisi penjelasan tentang pelanggaran yang terjadi.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Laporan Analisis

adalah informasi yang disampaikan oleh Tim Manajemen WBS kepada Dewan Direksi yang berisi gambaran umum tentang pelanggaran yang terjadi, usulan penanganan lebih lanjut dan perlindungan yang diperlukan.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Manajemen Terkait

adalah manajemen atau kepala departemen terkait dari pihak yang dilaporkan.

PT Sunindo Pratama

MEKANISME

Mekanisme Pengajuan Laporan

Perusahaan telah menyediakan berbagai media untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam menyampaikan laporan mereka jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan dengan mekanisme berikut

Berikut adalah syarat-syarat bagi pelapor:

  • Pelaporan dapat dilakukan secara anonim atau dilengkapi dengan identitas pelapor dengan memberikan bukti dugaan pelanggaran sementara
  • Perusahaan menjamin kerahasiaan Identitas Pelapor
  • Perusahaan menjamin perlindungan Tim Manajemen WBS dan Tim Investigasi serta pihak-pihak yang melakukan investigasi dan pihak-pihak yang memberikan informasi terkait pengaduan
PT Sunindo Pratama

Situs Web Perusahaan

www.sunindogroup.com

PT Sunindo Pratama

E-mail Tim WBS

wbs@sunindogroup.com

PELANGGARAN

Jenis-jenis Pelanggaran

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Korupsi / Penggelapan

Tindakan karyawan yang secara tidak pantas dan ilegal memperkaya diri sendiri atau memperkaya kerabat mereka dengan menyalahgunakan kekuasaan dan/atau posisi yang dipercayakan kepada mereka.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Pencurian

Memperoleh barang atau benda baik seluruhnya maupun sebagian milik orang lain atau Perusahaan secara melawan hukum.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Penipuan

Tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok dengan atau tanpa merugikan Perusahaan.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Penyuapan

Menerima atau memberi hadiah oleh karyawan.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Konflik Kepentingan

Situasi di mana seorang personel Perusahaan yang memiliki kekuasaan, posisi, dan wewenang dicurigai memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenangnya baik secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat memengaruhi kebijakan dan keputusan yang diambil yang dapat merugikan Perusahaan.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Perilaku Tidak Bermoral

Bentuk perilaku atau tindakan tidak senonoh, pelecehan atau pelecehan seksual terhadap rekan kerja, bawahan atau atasan atau pimpinan perusahaan dan keluarga mereka.

PT. Sunindo Pratama, Tbk.

Tindakan yang melanggar hukum dan peraturan Perusahaan

Melakukan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, mengabaikan pelaksanaan kebijakan dan prosedur Perusahaan.

MANAJEMEN LAPORAN PELANGGARAN

Manajemen Laporan Pelanggaran

PT Sunindo Pratama PT Sunindo Pratama
PT Sunindo Pratama

Apakah Anda melihat gangguan? Laporkan sekarang.

Kirim Laporan

PT. Sunindo Pratama, Tbk.